BPJS Kesehatan

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Keterangan Rawat Inap dari RSUD

  1. Masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan mengajukan usulan BPJS Kesehatan kepada Dinas Sosial melalui Bidang Data PSKS dan Informasi Sosial.
  2. Bidang Data PSKS dan Informasi Sosial melakukan pengecekan data nama masyarakat yang mengajukan BPJS Kesehatan baru pada data DTKS
  3. Bidang Data PSKS dan Informasi Sosial membuat surat pengantar usulan ke BPJS dengan melampirkan BNBA
  4. Masyarakat yang mengusulkan BPJS Kesehatan dapat mengecek status aktivasi BPJS di BPJS/faskes/jaga.id.

  • 1 hari pengajuan usulan 
  • 1 hari pengecekan dokumen
  • 1 hari pembuatan surat pengantar usulan ke BPJS
  • 1 hari aktivasi usulan BPJS 

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran BPJS Kesehatan Non Cut-Off (Pengaktifan Kepesertaan Langsung)

mendatangi langsung Dinas Sosial dan BPJS 

untuk mengecek status Aktivasi BPJS/Faskes bisa melalui link jaga.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "BPJS Kesehatan"