Ijin Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB) Pada Dinas Sosial Kabupaten Badung

  1. Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari Kementrian yang menyelengagrakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM
  2. Surat Keterangan Domisili atau Nomor Induk Berusaha
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Bukti Setor Pajak Bumi dan Bangunan / sewa tempat
  5. Nomor rekening atau wadah/tempat penampungan hasil penyelengaraan PUB
  6. Kartu Tanda Penduduk Direktur/Ketua
  7. Surat Pernyataan Keabsahan dokumen / Legalitas yang ditandatangin Direktur/Ketua
  8. Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme dan kegiatan yang bertentang dengan Hukum
  9. Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
  10. Rekomendasi dari pejabat yang berweang

  1. Pemohon mengajukan permohonan ijin PUB
  2. Verifikasi Berkas Jika Lengkap
  3. Setelah verifikasi diterbitkan ijin PUB yang disahkan oleh Kepala Dinas

Setelah berkas diterima sesuai dengan ketentuan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi Ijin PUB, jangka waktu ijin paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan

1.  Telp. 0361 9009417

2.  e-mail : disos2017@gmail.com

3.  Web Pemerintah Kabupaten Badung (Dinas Sosial, https://badungkab.go.id/instansi/dissos/home)

4.  Kotak Saran

5.  Petugas Informasi dan Pengaduan

6.  SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB) Pada Dinas Sosial Kabupaten Badung"