Setelah berkas diterima sesuai dengan ketentuan.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Administrasi Ijin PUB, jangka waktu ijin paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
1. Telp. 0361 9009417
2. e-mail : disos2017@gmail.com
3. Web Pemerintah Kabupaten Badung (Dinas Sosial, https://badungkab.go.id/instansi/dissos/home)
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan
6. SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store