24 Jam
1) Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati Langkat Nomor: 1 Tahun 2012, tentang Tarif Kesehatan Pelayanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Langkat .
1) Untuk pasien BPJS, SKTM, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap, biaya gratis.
3)Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihanPasien kelas 3 perawatan low care dengan kasus Bedah, jantung laki-laki, syaraf laki-laki, Mata, THT, Infeksius non- respiratorik (HBsAg, HCV, HIV, GEA).
· Web : rsud.langkatkab.go.id
· FaceBook : Rsud Tanjung Pura Langkat
· Instagram: @rsud lapor.go.id
·WA Pengaduan: 082272187239 (Kharina)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store