Standart Pelayanan Rawat Inap/Instalasi Rawat Inap (IRNA) Kasturi

  1. a. Pasien didaftarkan ke bagian admisi yang masuk melalui UGD dan Poliklinik sesuai dengan penjamin yang dimiliki (BPJS, SKTM, Jasa Raharja, Umum)
  2. a. Pasien didaftarkan ke bagian admisi yang masuk melalui UGD dan Poliklinik sesuai dengan penjamin yang dimiliki (BPJS, SKTM, Jasa Raharja, Umum)
  3. b. Pasien yang dilayani di IRNA Kasturi adalah pasien kelas 3 perawatan low care dengan kasus Bedah, jantung laki-laki, syaraf laki-laki, Mata, THT, Penyakit dalam, Infeksius non-respiratorik (HBsAg, HCV, HIV, GEA)

  1. a. Pasien yang masuk ke IRNA Kasturi berasal dari: 1. Pasien dari Poliklinik a) Advis DPJP untuk dilakukan rawat inap. b) Dilakukan screening COVID-19 oleh petugas poliklinik. c) Pasien mendaftar di admisi untuk mendapat nomor register rawat inap d) Pasien di transfer ke IRNA Kasturi oleh petugas poliklinik e) Perawat melakukan serah terima dengan petugas poliklinik disertai lembar transfer antar ruang f) Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi. 2. Pasien dari UGD a) Pasien datang sendiri atau rujukan masuk melalui UGD. b) Pasien mendapatkan penanganan awal di UGD. c) Advis DPJP untuk dilakukan rawat inap d) Pasien dilakukan screening COVID-19 oleh dokter dan petugas UGD. e) Pasien ditransfer ke IRNA Kasturi oleh petugas UGD. f) Perawat melakukan serah terima dengan petugas UGD disertai lembar transfer antar ruang. g) Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi. 3. Pasien pindahan ruang lain. a. Advis DPJP untuk pindah low care b. Pasien ditransfer ke IRNA Kasturi oleh petugas ruangan sebelumnya. c. Perawat melakukan serah terima dengan petugas ruangan sebelumnya disertai lembar transfer antar ruang d. Pasien mendapatkan penanganan dan terapi sesuai dengan indikasi.
  2. a. Pasien yang masuk ke IRNA Kasturi berasal dari: 1. Pasien dari Poliklinik a) Advis DPJP untuk dilakukan rawat inap. b) Dilakukan screening COVID-19 oleh petugas poliklinik. c) Pasien mendaftar di admisi untuk mendapat nomor register rawat inap d) Pasien di transfer ke IRNA Kasturi oleh petugas poliklinik e) Perawat melakukan serah terima dengan petugas poliklinik disertai lembar transfer antar ruang f) Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi. 2. Pasien dari UGD a) Pasien datang sendiri atau rujukan masuk melalui UGD. b) Pasien mendapatkan penanganan awal di UGD. c) Advis DPJP untuk dilakukan rawat inap d) Pasien dilakukan screening COVID-19 oleh dokter dan petugas UGD. e) Pasien ditransfer ke IRNA Kasturi oleh petugas UGD. f) Perawat melakukan serah terima dengan petugas UGD disertai lembar transfer antar ruang. g) Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi. 3. Pasien pindahan ruang lain. a. Advis DPJP untuk pindah low care b. Pasien ditransfer ke IRNA Kasturi oleh petugas ruangan sebelumnya. c. Perawat melakukan serah terima dengan petugas ruangan sebelumnya disertai lembar transfer antar ruang d. Pasien mendapatkan penanganan dan terapi sesuai dengan indikasi.
  3. b. Kriteria penempatan pasien: 1. Kasturi 1 : Penyakit Dalam, Jantung laki- laki 2. Kasturi 2 : Paru Paru 3. Kasturi 3 : Syaraf, THT-BKL. 4. Kasturi 4 : Bedah
  4. c. Setelah masuk di IRNA Kasturi, pasien akan mendapatkan perawatan dan penanganan sesuai dengan indikasi dan program terapi. 1) Pemberian terapi obat. 2) Perawatan sesuai indikasi. 3) Pemeriksaan penunjang diagnostik. 4) Tindakan pembedahan/operasi. 5) Tindakan-tindakan spesifik sesuai indikasi
  5. d. Selama dalam perawatan pasien akan dievaluasi perkembangan kondisinya dan respon terhadap penanganan yang telah dilakukan.
  6. e. Berdasarkan evaluasi perkembangan akan diperoleh kemungkinan: 1. Pasien KRS (Keluar Rumah Sakit) membaik/sembuh. 2. Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS). 3. Perlu dipindahkan ke ruangan lain. 4. Perlu dilakukan rujukan ke rumah sakit lain. 5. Meninggal.

24 Jam

1)   Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati Langkat Nomor: 1 Tahun 2012, tentang Tarif Kesehatan Pelayanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Langkat .

1)   Untuk pasien BPJS, SKTM, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap, biaya gratis.

3)Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan

Pasien kelas 3 perawatan low care dengan kasus Bedah, jantung laki-laki, syaraf laki-laki, Mata, THT, Infeksius non- respiratorik (HBsAg, HCV, HIV, GEA).

·     Web : rsud.langkatkab.go.id

·     FaceBook : Rsud Tanjung Pura Langkat

·     Instagram: @rsud lapor.go.id

·WA Pengaduan: 082272187239 (Kharina)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store