Pelayanan Rekomendasi Silsilah Keluarga

No. SK: 800/11/I/2023

  1. Silsilah Keluarga
  2. Surat Keterangan Ahli Waris
  3. Fotocopy Sertifikat
  4. Fotocopy KK dan KTP ( Semua Ahli waris )
  5. Surat Keterangan Meninggal

  1. Pemohon menyerahkan berkas / kelengkapan permohonan Pengajuan Rekomendasi Silsilah Keluarga
  2. Petugas Penerimaan menerima berkas permohonan, petugas meneliti kelengkapan berkas selanjutnya mengajukan kepda Kasi Pemerintahan untuk di cek dan di paraf
  3. Setelah di cek dan dianggap lengkap dan benar, Kasi Pemerintahan memberi paraf untuk ditandatangani oleh Camat
  4. Setelah ditandatangani Camat, Petugas melakukan register di Buku register
  5. Petugas Penerima Berkas menyerahkan Rekomendasi kepada pemohon

Pelayanan Legalisasi dan Pengesahan Surat di Kantor Camat Buleleng apabila persyaratan dan berkas kelengkapan lengkap, bisa diselesaikan dalam waktu kurang lebih 18 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Silsilah Keluarga

Penanganan Pengaduan ,Saran dan Masukan pada jam dan hari kerja melalui :

1. Datang langsung ke Kantor Camat Buleleng

2. Kotak Saran

3. Telp ( 0362 ) 24346

4. Email : camatbuleleng@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Silsilah Keluarga"