Pelayanan Tilang

  1. Pelanggar telah mengakses tilang.kejaksaan.go.id dan mendapatkan kode pembayaran
  2. Pelanggar telah melakukan pembayaran denda tilang
  3. Pelanggar membawa surat tilang
  4. Fotocopy KTP

  1. Pelanggar dapat melihat/mengakses besaran Denda Tilang di Loket atau di aplikasi tilang.kejaksaksaan.go.id
  2. Pelanggar Tilang Membayar besaran denda Tilang di Loket Bank, untuk yang sudah membayar di ATM dengan jumlah lebih besar dari denda, pelanggar mendapat surat dari petugas Bank untuk mengambil di Kasir cabang Bank terdekat
  3. Pelanggar mendapat barang bukti SIM/STNK/KIR/Kendaraan bermotor

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan tilang

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

- Telepon: (0542) 7211559

- Online melalui Website (www.lapor.go.id)

- Email : kejari.penajampaserutara@kejaksaan.go.id Media Sosial

 - Instagram : kejaripenajampaserutara

- Facebook : Kejari Penajam Paser Utara

 - Twitter : KejariPPU

Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store