Pelayanan Legalisasi dan Pengesahan Surat

No. SK: 800/11/I/2023

  1. Surat - Surat yang akan di Legalisasi
  2. Fotocopy KTP ( asli dibawa )
  3. Kartu Keluarga ( KK ) asli

  1. Pemohon menyerahkan berkas / kelengkapan permohonan Pengajuan Pengesahan Surat-Surat
  2. Petugas Penerimaan menerima berkas permohonan, petugas meneliti kelengkapan berkas selanjutnya mengajukan kepada Kasi PATEN untuk di cek dan di paraf
  3. Setelah di cek dan di anggao lengkap dan benar, Kasi PATEN memberi paraf untuk ditandatanganioleh Camat
  4. Diajukan ke Camat untuk di tandatangani
  5. Setelah ditandatangani Camat, Petugas melakukan register di Buku register
  6. Petugas Penerima Berkas menyerhkan berkas kepada pemohon

Pelayanan Legalisasi dan Pengesahan Surat di Kantor Camat Buleleng apabila persyaratan dan berkas kelengkapan lengkap, bisa diselesaikan dalam waktu kurang lebih 18 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi dan Pengesahan Surat

Penanganan Pengaduan ,Saran dan Masukan pada jam dan hari kerja melalui :

1. Datang langsung ke Kantor Camat Buleleng

2. Kotak Saran

3. Telp ( 0362 ) 24346

4. Email : camatbuleleng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi dan Pengesahan Surat"