Peningkatan Kapasitas dan Pelatihan K3

  1. Permohonan Pelaksanaan Pelatihan K3

  1. Mengirimkan surat permohonan pelaksanaan pelatihan Membuat proposal biaya Pembayaran E-Billing Pelaksanaan Pelatihan

5 – 14 hari tergantung dengan jenis pelatihan yang diajukan (disesuaikan dengan jangka waktu sesuai dengan SNI dan Peraturan yang berlaku)

Biaya peningkatan kapasitas dan pelatihan K3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2018 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan dan Peraturan Kementerian Keruangan (PMK) Nomor 6/PMK.02/2023 Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan.


Pelaksanaan Pelatihan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

-          Kemnaker RI

Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12750, Indonesia support@kemnaker.go.id Telp: 021-5255733 Call Center: 1500630

-          Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Jakarta Jl. Ahmad Yani kav 69-70, Cempaka Putih, Jakarta Pusat bk3jkt2015@gmail.com atau dapat menghubungi Direct Message media sosial Instagram Balai Besar K3 Jakarta @balaik3jkt


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peningkatan Kapasitas dan Pelatihan K3"