Lama kegiatan pengujian disesuaikan dengan jenis parameter dan jumlah titik pengujian dan pemeriksaan K3 dan Laporan Hasil Uji paling lambat 1 bulan setelah selesai pengujian.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 /PMK.02/2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Laporan Hasil Uji
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSub Admin