Pengujian dan Pemeriksaan K3

  1. Surat permohonan pengujian dan pemeriksaan K3 (PNBP)

  1. Pelanggan: Mengirim Surat/Email permohonan Pengujian Ke Balai Besar K3 Jakarta BBK3 Jkt: Menerima permohonan pengujian dan mengirimkan proposal biaya Pelanggan: Membayar E-Billing pelaksanaan pengujian BBK3 Jkt: Melaksanakan pengujian K3, Menganalisis Sampel, Membuat LHU

Lama kegiatan pengujian disesuaikan dengan jenis parameter dan jumlah titik pengujian dan pemeriksaan K3 dan Laporan Hasil Uji paling lambat 1 bulan setelah selesai pengujian.


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 /PMK.02/2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Laporan Hasil Uji

Kemnaker RI
Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12750, Indonesia support@kemnaker.go.id Telp: 021-5255733 Call Center: 1500630


Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Jakarta
Jl. Ahmad Yani kav 69-70, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, 
bk3jkt2015@gmail.com   a tau dapat menghubungi Direct Message media sosial Instagram Balai Besar K3 Jakarta @balaik3jkt

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian dan Pemeriksaan K3"