Antar Langsung Barang Bukti Gratis (ATLANTIS)

  1. Putusan Pengadilan Negeri Penajam yang telah berkekuatan hukum tetap
  2. KTP yang Bersangkutan
  3. Surat Kuasa Pengambilan BB (apabila diwakilkan)

  1. PTSP menerima kedatangan dan menanyakan maksud tujuan serta memeriksa kelengkapan data yang diperlukan
  2. PTSP menyerahkan berkas yang diterima ke bidang Barang Bukti atau Berkas Pelaksanaan putusan dari Jaksa Penuntut Umum
  3. JPU membuat BA-20 dan ditanda tangani dengan melampirkan FC petikan putusan serta P-48 perkara serta kelengkapan yang telah dinyatakan lengkap untuk diserahkan kepada pemohon
  4. Penandatanganan berkas pengembalian barang bukti/barang rampasan
  5. Penyerahan barang bukti/barang rampasan secara langsung di kantor atau melalui layanan ATLANTIS (Antar Barang Bukti Langsung dan Gratis)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Mengembalikan / Mengantar Barang Bukti pada Pemilik

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

- Telepon: (0542) 7211559

- Online melalui Website (www.lapor.go.id)

- Email : kejari.penajampaserutara@kejaksaan.go.id

Media Sosial

- Instagram : kejaripenajampaserutara

- Facebook : Kejari Penajam Paser Utara

- Twitter : KejariPPU

Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store