Penyaluran Bantuan Alat Bantu Disabilitas

No. SK: 889 Tahun 2022

  1. Menderita Cacat Tubuh yang membutuhkan alat bantu Disabilitas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Surat Keterangan Kurang Mampu dari Keuchik
  4. Surat Rekomendasi dari Camat;
  5. Foto Diri Penderita Disabilitas
  6. Surat Permohonan Bantuan

  1. Memenuhi Persyaratan Yang Ditentukan
  2. Mengajukan Permohonan dan Syarat-Syarat Pengajuan Bantun Ke Bupati Aceh Barat Daya c/q Kepala Dinas Sosial Aceh Barat Daya
  3. Pengadministrasi Persuratan mendisposisi Surat Tersebut ke Bagian Rehabilitasi Sosial
  4. Dilakukan Verifikasi Data Penerima Bantuan
  5. Dilakukan Pengadaan Alat Bantu Disabilitas
  6. Diadakan penyusunan nama-nama Penerima Bantuan kedalam Surat Keputusan Bupati
  7. Dibuatkan Berita Acara Serah Terima Alat Bantu Disabilitas antara Dinas Sosial dan Penerima Alat Bantu;
  8. Penyerahan Alat Bantu Disabilitas serta dilakukan pendokumentasian pada saat penyerahan bantuan

Proses Pemberian Bantuan Alat Bantu Disabilitas kurang lebih 12 bulan sejak permohonan masuk

Tidak dipungut biaya

Alat Bantu Disabilitas

Pengaduan dapat dilakukan melalui surel dengan alamat : dinassosialacehbaratdaya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsos.acehbaratdayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Bantuan Alat Bantu Disabilitas"