Pelayanan Surat Keterangan Dukungan Penertiban IMB

No. SK: 800/11/I/2023

  1. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  2. Fotocopy Bukti kepemilikan tanah/ Sertifikat
  3. Surat Persetujuan dari Desa / kelurahan dan Adat Desa

  1. Pemohon Menyerhkan berkas / kelengkapan permohonan Pengajuan Surat Keterangan Dukungan Penerbitan IMB
  2. Petugas Penerimaan berkas menerima permohonan lengkap dan pemohon layanan untuk dilakukan verifikasi dan apabila sesuai diserahkan kepada kasi PATEN untuk di validasi dan di paraf, jika belum maka dikembalikan lagi untuk dilengkapi
  3. Kasi PATEN menerima berkas pengajuan untuk dilakukan validasi dan pemberian paraf pada pengajuan legalisasi surat - surat kemudian diserhkan kembali kepada petugas penyerahan dokumen untuk di tandatangani Camat
  4. Setelah berkas di paraf, berkas diajukan kepada Camat untuk ditandatangani
  5. Berkas diserhkan kepada petugas penyerahan berkas agar berkas diserhkan kepada pemohon untukl dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satru Pintu ( DPMPTSP )

Pelayanan Surat Keterangan Dukungan Penertiban IMB di Kantor Camat Buleleng Apabila persyaratan dan berkas kelengkapan lengkap , bisa diselesaikan dalam waktu kurang lebih 20 menit 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dukungan Penertiban IMB

Penanganaan pengaduan untuk persyaratan Pelayanan Surat Keterangan Dukungan Penertiban IMB pada jam dan hari kerja melalui

1. Datang Langsung ke Kantor Camat Buleleng

2. Kotak Saran

3. Telp ( 0362 ) 24346

4. Email : camatbuleleng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aku Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Dukungan Penertiban IMB"