Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah atau Fotocopy Akta Perceraian berstatus cerai mati atau STPJM perkawinan/perceraian belum tercatat
  2. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah (SKPD)

  1. Memeriksa kelengkapan persyaratan berkas pemohon
  2. Memproses pembuatan Kartu Tanda Penduduk

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Duri Selatan

Kelurahan Duri Selatan

Jl. Duri Selatan VIII No. 9

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga"