Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

  1. Membawa KTP atau Dokumen yang diperlukan

  1. Tamu yang datang disambut oleh Satuan Pengamanan, kemudian ditanya maksud dan tujuan.
  2. Tamu diarahkan oleh Satuan Pengamanan menuju Gedung PTSP untuk dilayani oleh petugas PTSP.
  3. Tamu ditanyakan maksud dan tujuan oleh petugas PTSP untuk dilayani oleh petugas PTSP dan diberikan arahan terkait keperluan yang dimaksud , dan oleh petugas PTSP tamu dimintai identitas diri untuk mengisi buku tamu.
  4. Tamu mengantarkan Surat dan diterima oleh petugas PTSP. Setelah itu Surat diinput ke aplikasi Sistem Persuratan Digital Kejaksaan kemudian dicopy untuk Arsip Sekretariat. Fisik Surat dikembalikan ke Tamu
  5. Petugas memeriksa persyaratan permohonan kemudian petugas menyampaikan kepada staf bidang yang bersangkutan
  6. Masing-masing bidang teknis memproses permohonan sesuai SOP bidang teknis
  7. Permohonan layanan selesai diproses masing-masing bidang teknis, kemudian melalui staf menyerahkan hasil layanan ke petugas PTSP
  8. Yang berkepentingan terhadap layanan menunjukkan tanda bukti pembayaran untuk mengambil hasil layanan (apabila ada).
  9. Petugas menyerahkan hasil layanan kepada yang berkepentingan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terhadap Publik

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

- Telepon: (0542) 7211559

- Online melalui Website (www.lapor.go.id)

- Email : kejari.penajampaserutara@kejaksaan.go.id Media Sosial

- Instagram : kejaripenajampaserutara

- Facebook : Kejari Penajam Paser Utara

- Twitter : KejariPPU

Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store