Pelayanan KIA-KB

No. SK: K5.00/011/I/TAHUN 2022

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / fotocopy KK
  3. Kartu identitas berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien melakukan Pendaftaran
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Pasien dipanggil di Poli KIA/KB
  4. Dilakukan Anamnesa dan pemeriksaan Fisik
  5. Pasien mendapatkan tindakan medis dan informed consent
  6. Pasien diberikan terapi sesuai diagnosisnya
  7. Pasien menerima Resep Obat / Berkas sesuai hasil pemeriksaan

Sesuai kasus masing – masing pasien

1. Gratis

Bagi peserta JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta

2. Membayar

Bagi pasien umum (non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta sesuai perwali No.24 tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada unit pelaksana teknis dinas Puskesma Kota Surakarta


1. Pemeriksaan ibu hamil 2. Perawatan bayi baru lahir 3. Pelayanan KB suntik, kondom, IUD, implant 4. IVA test, infeksi menular seksual dan VCT 5. Imunisasi BCG, Polio, Pentabio, Hepatitis B, Campal / MR, Calon Pengantin 6. Tindik Bayi

1. Pengaduan secara langsung

2. Pengaduan melalui kotak saran

3. Pengaduan melalui Whatsapp / SMS / Telpon

WA : 085602907995, Telpon : 0271 854252

4. Pengaduan melalui media sosial

Instagram : puskesmas.sibela

Facebook : Puskesmas Sibela Surakarta

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

msha.ke/pkmsibela

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA-KB"