Layanan Pengangkatan Anak/ adopsi

No. SK: 460/25.a/SK/2021

  1. Sehat Jasmani dan Rohani untuk calon orang tua (COTA)
  2. Berumur minimal 30 (tiga Puluh ) tahun dan Maksimal 55 ( lima puluh lima ) tahun
  3. Beragama yang sama dengan agama calon anak
  4. Menikah minimal 5 ( lima ) tahun
  5. Terbukti Berkelakuan Baik dengan menunjukkan SKCK
  6. Foto Copy KK dan KTP Suami /Istri
  7. Foto Copy Akta / surat Nikah
  8. Belum Mempunyai Anak
  9. Keterangan Penghasil dari tempat bekerja Calon Orang Tua Angkat ( COTA
  10. Untuk Kelengkapan diperlukan juga data anak
  11. Surat keterangan Kelahiran
  12. Surat Akta / Perjanjian Penyerahan Anak dari Orang tua kepada Orang Tua Angkat
  13. Poto copy Identitas / KTP orang tua Kandung
  14. Telah Mengasuh Calon Anak Angkat paling singkat 6 ( enam ) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan

  1. Memenuhi Persyaratan Adopsi;
  2. Mengajukan Permohonan Adopsi
  3. Petugas Memeriksa Kelengkapan Berkas Pengangkatan Anak
  4. Dinas Sosial Membuat Surat Rekomendasi dan surat pengantar berkas Pengangkatan ke Dinas Sosial Provinsi Aceh
  5. Dinas Sosial Provinsi Aceh akan mengerahkan Tim Pekerja Sosial ke rumah Calon Orang Tua Asuh (COTA) ;
  6. Tim PIPA akan memerisa akan memeriksa kelengkapan Berkas Calon Orang Tua Asuh (COTA);
  7. 7. Sidang PIPA

Prosedur Pengangkatan seorang anak mencakup banyak persyaratan dan pertimbangan matang baik dari pemerintah (Dinas Sosial)  maupun calon orang tua asuh (COTA) dan diperkirakan dapat selesaikan dalam waktu 12 bulan


Tidak dipungut biaya

Pengangkatan Anak/ Adopsi

Pengaduan tentang Pengangkatan anak dapat dikirimkan ke alamat surel berikut :dinassosialacehbaratdaya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsos.acehbaratdayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengangkatan Anak/ adopsi"