Pelayanan Kamar Jenazah

No. SK: 66 Tahun 2023

  1. Surat keterangan kematian
  2. Surat dari kepolisian (untuk mayat luar)
  3. Identitas pengantar
  4. Identitas jenazah

  1. Mayat Dalam : Dokter membuat surat keterangan kematian
  2. Mayat Dalam : Jenazah dipindahkan ke kamar jenazah
  3. Mayat Dalam : Keluarga melakukan registrasi kamar jenazah
  4. Mayat Dalam : Pemeriksaan/perawatan jenazah (bila diperlukan)
  5. Mayat Dalam : Pemeriksaan/perawatan jenazah (bila diperlukan)
  6. Mayat Dalam : Serah terima jenazah serta surat keterangan kematian dari petugas kepada keluarga

1x24 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Instalasi Kamar Jenazah

Email : rsuacehbaratdaya@gmail.com

Telepon : +626599496102

Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMRS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Jenazah"