Legalisasi Surat Penyataan Domisili Usaha

  1. Surat pernyataan domisili usaha yang telah diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan Lurah dimana alamat usaha dilakukan
  2. Kartu Tanda Penduduk atau FC Kartu tanda Penduduk pemohon/pembuat pernyataan
  3. Foto usaha dan tempat usaha dilakukan

  1. Pencocokan dan penelitian terhadap kesesuaian identitas pemohon dan persyaratan dengan surat pernyataan domisili usaha. Apabila belum sesuai dan belum lengkap syarat maka akan dikembalikan pada pemohon
  2. Penandatanganan surat pernyataan oleh Mantri Pamong Praja atau pejabat yang ditunjuk
  3. Dokumentasi surat melalui pencatatan dan penomoran secara digital

  1. Penerimaan berkas, kemudian pencocokan dan penelitian kesesuaian surat pernyataan dengan lampiran yang dipersyaratkan selama kurang lebih 5 menit sampai dengan 15 menit
  2. Verifikasi oleh Kepala Jawatan Umum, kurang lebih 5 menit sampai dengan 15 menit
  3. Penandatanganan surat oleh mantri Pamong Praja, kurang lebih 5 menit sampai dengan 1 jam (apabila sedang tidak berada ditempat. namun akan ada pejabat lain yang ditunjuk)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi surat pernyataan


Pengaduan dan keluhan terhadap proses dan produk layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak saran
  2. Kotak puas dan tidak puas
  3. Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan upik@jogjakota.go.id
  4. Email Kemantren Umbulharjo uh@jogjakota.go.id
  5. Surat dengan alamat Kemantren Umbulharjo Jl. Glagahsari Nomor 99 Warungboto Yogyakarta
  6. Form Suevey Kepuasan Masyarakat



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Penyataan Domisili Usaha"