Penyediaan Benih Ikan

No. SK: KP.00/1251/2024

  1. Mampu melakukan transaksi jual beli.

  1. Menanyakan kebutuhan benih ikan dari pelanggan
  2. Melakukan pengecekan terhadap ketersediaan benih ikan
  3. Pelanggan melakukan pembayaran sesuai tarif yang telah ditetapkan
  4. Melakukan penyerahan benih ikan

Calon Pembeli benih dapat langsung mengunjungi UPTD Aneka Usaha Perikanan kemudian memilih jenis ikan dan ukuran benih yang diingikan. Selanjutnya benih ikan akan langsung di packing sesuai dengan SOP di UPTD Aneka Usaha Perikanan.

Sesuai Perda Retribusi Tahun 2024

Benih Ikan

Melalui : 

1. Web Ulas : https://dispangtan.surakarta.go.id/sisteminformasi/ulas-02 

 2. Telp. (0271) 656816, 716461/(0271) 630778 

 3. Web : https://dispangtan.surakarta.go.id/

4. Email : dispangtan@surakarta.go.id 

5. IG : dispangtan_surakarta 

 6. Facebook : Dispangtan Surakarta 

 7. Kotak saran diruang tunggu 

 8. SP4N Lapor : https://surakarta.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-