Penyewaan Kios Depo Ikan

No. SK: KP.00/1251/2024

  1. Surat Permohonan
  2. FC KTP Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan surat Permohonan kepada Dinas;
  2. Surat Permohonan didisposisi kepada pejabat terkait;
  3. Melakukan penandatanganan surat perjanjian sewa kolam ikan;
  4. Melakukan pembayaran sewa kolam ikan sesuai perjanjian.

Calon Penyewa Kios Depo Ikan membuat surat permohonan sewa kios Depo Ikan yang di tujukan ke Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Surakarta

Kemudian Surat Permohonan menunggu Disposisi ke UPTD Aneka Usaha Perikanan

Berdasar disposisi surat permohonan tersebut akan di buatkan Surat Perjanjian Sewa Kios Depo ikan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Surakarta dengan Calon Penyewa Kios Depo Ikan

Sewa Kios Berbayar Per Bulan Sesuai Perda Retribusi Tahun 2024dan Biaya Permohonan Gratis 

Surat Perjanjian Sewa Kios Depo Ikan.

Melalui : 

1. Web Ulas : https://dispangtan.surakarta.go.id/sisteminformasi/ulas-02

2. Telp. (0271) 656816/(0271) 630778 

3. Web : https://dispangtan.surakarta.go.id/ 

 4. Email : dispangtan@surakarta.go.id 

 5. IG : dispangtan_surakarta 

 6. Facebook : Dispangtan Surakarta 

 7. Kotak saran diruang tunggu 

 8. SP4N Lapor : https://surakarta.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-