No. SK: 50 TAHUN 2023
Berkas diproses setelah diverivikasi dan dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Nikah N1, N2, N4, N4 dan N5 jika suami/istri sudah meninggal
Dengan cara antara lain :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store