Surat Pengantar Nikah

No. SK: 50 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar nikah dari RT dan RW
  2. Foto Copy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat
  3. Foto Copy KTP bagi yang sudah berusia 17 Tahun
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Surat persetujuan kedua calon pengantin
  6. Surat tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
  7. Surat izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, apabila kedua orang tua calon pengantin meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya
  8. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tetang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  9. Surat Ijin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia
  10. Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang berkehendak beristri lebih dari seorang
  11. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang melaksakan perceraian sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
  12. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat Lurah atau Kepala Desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati
  13. Data Pendukung berupa kapan dan di mana pernikahan akan dilaksanakan

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Nikah
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Pengantar Pernikahan
  4. Petugas melakukan registrasi di buku Register NTCR dan memberikan nomorsurat
  5. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Pernikahan
  6. Kasi Permas memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Nikah, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Nikah kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pernikahan
  7. Lurah memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Nikah, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Nikah kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka Penandatanganan Surat Pengantar Pernikahan
  8. Petugas mengarsip Surat Pengantar nikah dari RT dan RW
  9. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Pernikahan dan berkas Dokumen Permohonan Pengantar Nikah kepada Pemohon

Berkas diproses setelah diverivikasi dan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah N1, N2, N4, N4 dan N5 jika suami/istri sudah meninggal

       Dengan cara antara lain : 

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang   Pelayanan
  2. Menghubungi omor Telepon 0281 – 633673 (kantor kelurahan)/  WA : 0852 2933 1371
  3. Mengirim e-mail pasmun004@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"