Penyaluaran Bantuan Anak Yatim

No. SK: 560/19/2021

  1. Anak Yatim yang berusia antara 0 -18 (nol sampai delapan belas ) tahun dan atau belum kawin;
  2. Anak Yatim tersebut harus masih bersekolah, apabila sudah berusia 18 tetapi masih bersekolah harus dibuat Surat Keterangan Anak Yatim masih berstatus pelajar sekolah dari Keuchik yang bersangkutan;
  3. Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Anak Yatim;

  1. Seluruh Keuchik Gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya mendata anak yatim yang berusia dibawah 18 Tahun dan masih berstatus pelajar;
  2. Data anak yatim tersebut di teruskan ke Dinas Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) dengan bantuan TKSK untuk di verifikasi dan di validasi kebenaran data tersebut
  3. Setelah Dinas Sosial memverifikasi dan menvaliasi data keseluruhan anak yatim, data tersebut diinput kedalam aplikasi SIPD Kabupaten untuk diatur terkait masalah anggaran yang harus dikeluarkan sebesar jumlah anak yatim yang terdata;
  4. Setelah data anak yatim terinput dan sesuai dengan anggaran yang terdapat dalam aplikasi SIPD maka Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mengirimkan Data tersebut ke Bagian Hukum Setdakab untuk di tetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya (SK);
  5. Setelah data ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan maka Dinas Sosial sudah dapat mencairkan bantuan tersebut melalui rekening anak yatim yang terdata dalam lampiran SK Bantuan Anak yatim

Bantuan terhadap anak yatim harus melalui tahap tahap tertentu dan verifikasi serta validasi dari Petugas TKS dan data tersebut dibuatkan SK Bupati Aceh Barat Daya dan semua proses  memakan waktu kurang lebih 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Anak Yatim

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan lewat alamat Surel : dinassosialacehbaratdaya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsos.acehbaratdayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluaran Bantuan Anak Yatim"