No. SK: 560/19/2021
Bantuan terhadap anak yatim harus melalui tahap tahap tertentu dan verifikasi serta validasi dari Petugas TKS dan data tersebut dibuatkan SK Bupati Aceh Barat Daya dan semua proses memakan waktu kurang lebih 1 bulan
Tidak dipungut biaya
Bantuan Anak Yatim
Penanganan Pengaduan dapat dilakukan lewat alamat Surel : dinassosialacehbaratdaya@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store