Legalisasi pernyataan beda nama/identitas

  1. Asli surat pernyataan yang telah diketahui oleh ketua RT, ketua RW, dan lurah
  2. Kartu Tanda Penduduk/FC Kartu Tanda Penduduk yang menyatakan dalam surat
  3. Dokumen yang dipersyaratkan perbedaan yang tercantum dalam surat pernyataan

  1. Pencocokan dan penelitian berkas permohonan. Apabila belum sesuai dan masih kurang dokumen pendukung, maka akan dikembalikan kepada pengguna kayanan untuk dilengkapi
  2. Berkas telah dilakukan pencocokan dan penelitian dan telah sesuai dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Kemudian pembubuhan paraf oleh Kepala Jawatan Umum dan ditandatangani oleh Mantri Pamong Praja
  3. Pendokumentasian berkas dengan pencatatan dan penomoran

  1. Penerimaan berkas, kemudian pencocokan dan penelitian kesesuaian surat pernyataan dengan lampiran yang dipersyaratkan selama kurang lebih 5 menit sampai dengan 15 menit
  2. Verifikasi oleh Kepala Jawatan Umum, kurang lebih 5 menit sampai dengan 15 menit
  3. Penandatanganan surat oleh mantri Pamong Praja, kurang lebih 5 menit sampai dengan 1 jam (apabila sedang tidak berada ditempat. namun akan ada pejabat lain yang ditunjuk)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi surat pernyataan

Pengaduan dan keluhan terhadap proses dan produk layanan dapat disampaikan melalui :
  1. Kotak saran Kotak puas dan tidak puas
  2. Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan upik@jogjakota.go.id
  3. Email Kemantren Umbulharjo uh@jogjakota.go.id
  4. Surat dengan alamat Kemantren Umbulharjo Jl. Glagahsari Nomor 99 Warungboto Yogyakarta
  5. Form Suevey Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi pernyataan beda nama/identitas"