Pembuatan Surat Pindah Antar Kecamatan

No. SK: 800/11/I/2023

  1. Membawa Kartu Keluarga
  2. Permohonan Perpindahan Dari Desa/Kelurahan
  3. Pas Foto Ukuran 4x6

  1. Pemohon menyerahkan berkas/kelengkapan permohonan pengajuan Rekomendasi penduduk pindah
  2. Petugas Layanan menerima permohonan , petugas meneliti kelengkapan berkas selanjutnya operator melakukan regester pada buku registes penduduk pindah
  3. Petugas layanan memproses surat pindah antar satu desa,kelurahan dan antar kecamatan untuk di sahkan oleh kasi pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan menandatangani surat berkas dimaksud,kemudian diserahkan kembali kepada petugas penyerahan dokumen.
  5. Petugas layanan menyerahkan Rekomendasi kepada pemohon untuk selanjutnya dilanjut ke Disdukcapil Kab.Buleleng

Pendaftaran Surat Pindah

Pengesahan Atau Registrasi Surat Pindah

Proses Surat Pindah

Tidak dipungut biaya

Layanan Pembuatan Surat Pindah Antar Kecamatan

Penanganan Pengaduan Untuk Pembuatan Surat Pindah Di Kantor Camat Buleleng Pada Jam Dan Hari Kerja Melalui 

1. Datang Lansung Ke Kantor Camat Buleleng

2. Kotak Saran

3. Telepon (0362) 24346

4.Email: camatbuleleng@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aku Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pindah Antar Kecamatan"