Pengujian Faktor Kimia Lingkungan Kerja

  1. Persyaratan pengujian dan pemeriksaan K3 melalui surat permohonan pengujian dan pemeriksaan K3 (PNBP) melalui email, fax, whatsapp dan SIPPK3.

  1. 1. Pelanggan mengajukan permintaan pengujain 2. Petugas administrasi : Menerima Permintaan, Membuatkan Lembar Disposisi, dan Menyerahkan Kepada Manajer Puncak 3. Manajer Puncak Memberikan Disposisi Kepada Manajer Teknis 4. Manajer Teknis Melakukan Kaji Ulang Permintaan 5. Manajer administrasi Mengajukan Surat Penawaran Kepada Customer 6. Petugas sampling Melakukan Sampling, Merekam Data Lapangan, Mengisi Berita Acara Sampling, Menyerahkan Data Lapangan Kepada Penyelia Sampling, Menyerahkan Sampel Ke Adm 7. Petugas administrasi Mencatat Dalam Buku Induk Penerimaan Sampel, Menghilangkan Identitas Customer, Memberikan Kode Pada Sampel, Menyerahkan Data Lapangan Kepada Penyelia Laboratorium, Menyerahkaan Sampel Ke Laboratorium 8. Analis Melakukan Pengujian Sampel, Mengisi Log Book 9. Petugas admin Laboratorium Menyusun Konsep Laporan Sementara 10. Petugas administrasi Menyusun Laporan 11. Manajer Teknis Menandatangani Laporan 12. Petugas administrasi Menyerahkan Laporan Kepada Customer, Mengisi Berita Acara Penyerahan Laporan, Menggandakan & Mengarsipkan Laporan 13. Pelanggan menerima laporan

Lama kegiatan pengujian disesuaikan dengan jenis parameter dan jumlah titik pengujian dan pemeriksaan K3 dan Laporan Hasil Uji paling lambat 1 bulan setelah selesai pengujian

1. Tidak dipungut biaya (gratis) dan

2. Dipungut biaya dengan tarif berdasarkan PMK Nomor 6/PMK.02/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan

    Layanan Pengujian dan Pemeriksaan K3

Satuan

Daftar Harga

I

Pengujian Faktor Kimia Lingkungan Kerja

 

 

 

1

Pengambilan Sampel dan Analisis Gas

 

 

 

 

-

Pengujian Sampel dan Analisis Gas Anorganik

per parameter per sampel per pengujian

Rp. 150.000,00

 

 

-

Pengujian Sampel dan Analisis Gas Organik

per parameter per sampel per pengujian

Rp. 250.000,00

 

 

-

Dengan Spektrofotometer Massa Kromatografi Gas (Gas Cromatography Mass Spectrophotometer/GCMS)

per parameter per sampel per pengujian

Rp. 350.000,00

 

2

Pengambilan Sampel dan Analisis Debu

 

 

 

 

-

Kadar Debu Total/Inhalable

per parameter per sampel per pengujian

Rp. 150.000,00

 

 

-

Kadar Debu Logam Dengan Spektrofotometer Serapan Atom (Atomic Absotion Spectrophotometer/AAS)

per parameter per sampel per pengujian

Rp. 150.000,00

 

 

-

Debu Perseorangan Respirable/Thoraxic

per parameter per sampel uji

Rp. 450.000,00

 

 

-

Partikel Debu Ukuran 10 μm I 2,5 μm/ Total Suspended Particulate nded Particulate (TSP)

per parameter per sampel uji

Rp. 1.250.000,00

 

 

-

Partikel Debu Ukuran 2,5 μm (Particulate Matter/PM) 2,5 (24 jam)

per parameter per sampel uji

Rp. 1.250.000,00

 

3

Pengambilan Sampel dan Analisis Asap Cerobong/Opasitas

per parameter per sampel

Rp. 350.000,00

 

4

Pengambilan Sampel dan Analisis debu Emisi Sumber Tidak Bergerak Secara Isokinetik

 

 

 

 

-

Penentuan Suhu dan Tekanan, Kadar Air

per cerobong

Rp. 200.000,00

 

 

-

Penentuan Komposisi Gas Buang (CO, CO2 dan O2)

per cerobong

Rp. 450.000,00

 

 

-

Penentuan laju Alir Cerobong

per cerobong

Rp. 300.000,00

 

 

-

Perhitungan Persentase Isokinetik

per cerobong

Rp. 250.000,00


Pengujian dan Pemeriksaan K3

Pengaduan Pelanggan dapat disampaikan melalui :

Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bandung Jl. Golf Raya No. 34 Ujungberung Kota Bandung, email : info@balaik3bandung.id atau dapat menghubungi Direct Message media sosial Instagram Balai K3 Bandung @balaik3bandung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Faktor Kimia Lingkungan Kerja"