Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Pasien Umum, 1. Surat pengantar pemeriksaan Lab 2. Formulir permintaan pemeriksaan yang telah diisi lengkap 3. Dokter penanggung jawab 4 Dalam pemeriksaan tertentu Pasien harus melakukan puasa, tidak minum obat-obatan, dan tidak haid untuk pemeriksaan urine lengkap
  2. pasien BPJS , 1. Surat pengantar pemeriksaan Lab 2. Surat jaminan (SEP) 3 Formulir permintaan pemeriksaan yang telah diisi lengkap oleh Dokter penanggung jawab 4
  3. . Dalam pemeriksaan tertentu Pasien harus melakukan puasa, tidak minum obat-obatan, dan tidak haid untuk pemeriksaan urine lengkap

  1. pasien membawa formulir pemeriksaan
  2. REGISTRE Spesimen Pasien
  3. Identifikasi Pasien
  4. Distribusi spesimen ke ruang pemeriksaan
  5. BPJS/KIS, Pemeriksaan Spesimen
  6. Umum -Kasir-Penyerahan Hasil Pemeriksaan- Pulang

1. Pemeriksaan Hematologi : 30 menit

 2. Pemeriksaan Kimia Klinik : 30 menit 

3. Pemeriksaan Imunologi : 60 menit 

4. Pemeriksaan Mikro Biologi : 24 jam 

5. Pemeriksaan Urinalisa : 30 menit 

6. Pemeriksaan Lengkap : 90-120 menit

1. Pasien Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang tarif pelayanan pada BLUD RSUD Madising 

2. Pasien BPJS : Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs

1. Pemeriksaan Hematologi 2. Pemeriksaan Kimia klinik 3. Pemeriksaan Imunologi/Serologi 4. Pemeriksaan Mikrobiologi 5. Pemeriksaaan Urinalisa

Melalui : 1. Hotline service (SMS/Telepon) 08114115413 

 2. Wabsite : rsudmadising.pinrangkab.go.id

 3. Email : rsudmadising.prg@gmail.com 

4. Pengaduan Langsung ke Kantor Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium"