1.PTSP menerima kedatangan dan menanyakan maksud tujuan serta memeriksa kelengkapan data yang diperlukan
2.PTSP menyerahkan berkas yang diterima kepada JPU
3.JPU memeriksa kelengkapan administrasi
4.JPU membuat BA-20 dan ditanda tangani dengan melampirkan FC petikan putusan serta P-48 perkara serta kelengkapan yang telah dinyatakan lengkap untuk diserahkan kepada pemohon
5.Petugas PB3R memeriksa kelengkapan
6.Penyerahan barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan dokumentasi lalu pemohon dapat membawa pulang barang bukti yang telah dikembalikanTidak dipungut biaya
Barang Bukti Yang Di Sita Sesuai dengan Penetapan Penyitaan
Telepon 0745-91115
Website https://www.lapor.go.id
Instagram: @kejarisarolangun
Facebook : kejaksaannegerisarolangun
website : kejari-sarolangun.kejaksaan.go.id/
Petugas informasi dan layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store