Pelatihan K3

  1. Persyaratan pelatihan K3 : ? Daftar riwayat hidup. ? Fotokopi ijazah terakhir. ? Pas foto 3x4 latar belakang merah 5 lembar.

  1. 1. Mengajukan permintaan pelatihan melalui telepon, email, fax, manual 2.Petugas administrasi pelatihan melakukan verifikasi jenis pelatihan yang diajukan, input nama calon peserta, konfirmasi penolakan calon peserta, rekrutmen calon peserta via telepon, email, fax, dan manual) 3. Subkoordinator pelatihan Mengkaji ulang Permintaan Pelatihan, Merencanakan dan mengajukan waktu dan tempat pelatihan 4. Kepala Balai Mengkaji ulang pelaksanaan pelatihan, Penunjukan penyelenggara pelatihan 5. Penyelenggara Pelatihan Konfirmasi kepada calon peserta untuk pelaksanaan pelatihan, Melaksanakan penyelenggaraan pelatihan, Evaluasi pelaksanaan pelatihan 6. Subkoordinator Mengajukan Sertifikasi Bagi Peserta yang dinyatakan LULUS 7. Kepala Balai menetapkan pengajuan sertifikat 8. Penyelenggara pelatihan melakukan Dokumentasi Sertifikasi, Membuat Laporan Pelaksanaan Pelatihan, Membuat Surat Keterangan Lulus Pelatihan, dan Pengajuan Uji Kompetensi 9. Penyelenggara uji kompetensi Melaksanakan Uji Kompetensi : Ahli K3 Muda, Higiene Industri Muda, Teknisi K3, Paramedis K3 Muda, Penguji K3, dan Teknisi Penguji K3 10. Pelanggan INSTANSI/PERUSAHAAN, RS, AKADEMI, PERORANGAN Menerima Sertifikat Pelatihan dan atau Sertfikat Kompetensi

Waktu penyelesaian dapat merujuk pada jenis pelatihan tertentu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Peraturan yang berlaku atau sesuai dengan kesepakatan untuk jenis pelatihan yang tidak diatur pada undang-undang (1-7 hari kerja)

§  Tidak dipungut biaya (gratis) dan

  • Dipungut biaya dengan tarif berdasarkan PMK Nomor 6/PMK.02/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan

    Layanan Pelatihan K3

Satuan

Daftar Harga

I

Jasa Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

 

 

 

1

Jasa Pelatihan Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Hiperkes dan KK)

 

 

 

 

-

Dokter

per orang per paket

Rp. 2.000.000,00

 

 

-

Paramedis

per orang per paket

Rp. 1.600.000,00

 

2

Pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja

per orang per paket

Rp. 3.000.000,00


Pelatihan K3

Pengaduan Pelanggan dapat disampaikan melalui :

Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bandung Jl. Golf Raya No. 34 Ujungberung Kota Bandung, email : info@balaik3bandung.id atau dapat menghubungi Direct Message media sosial Instagram Balai K3 Bandung @balaik3bandung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan K3"