Standar Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah

  1. Semua pasien yang meninggal baik di ruang perawatan RS maupun di Instalasi Gawat Darurat.

  1. Petugas Kamar Jenazah
  2. Perawatan, UGD, OK, HCU
  3. Kamar Jenazah
  4. Administrasi Pembuatan Surat Kematian
  5. Pembalsemen atau Pengawetan Jenazah (bila dibutuhkan)
  6. Penyerahan Jenazah ke Pihak Keluarga

1. Jenazah dewasa tanpa penyakit menular : 60 menit 

2. Jenazah anak tanpa penyakit menular : 45 menit 

3. Jenazah bayi tanpa penyakit menular : 30 menit

1. Pasien Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang tarif pelayanan pada BLUD RSUD Madising 

2. Pasien BPJS : Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

1.Memandikan Jenazah, 2. Mengkafani, 3. Pemberian Formalin, 4. Ambulance Jenazah

Melalui : 1. Hotline service (SMS/Telepon) 08114115413 

 2. Wabsite : rsudmadising.pinrangkab.go.id 

3. Email : rsudmadising.prg@gmail.com 4. Pengaduan Langsung ke Kantor Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah"