No. SK: 800/11/I/2023
Pelayanan perekaman E-KTP di Kantor Camat Buleleng apabila persyaratan dan berkas kelengkapan lengkap, bisa diselesaikan dalam waktu kurang lebih 15 menit
Tidak dipungut biaya
Layanan Perekaman E-KTP
Penanganan pengaduan untuk pelayanan perekaman E-KTP di Kantor Camat Buleleng pada jam dan hari kerja melalui :
1. Datang langsung ke Kantor Camat Buleleng
2. Kotak saran
3. Telp :(0362) 24346
4. Email : camatbuleleng@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store