Pelayanan Perekaman E-KTP

No. SK: 800/11/I/2023

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Surat Pengantar RT/RW

  1. Pemohon menyerahkan berkas/kelengkapan permohonan perekaman e-KTP
  2. Petugas penerimaan berkas menerima permohonan lengkap dan pemohon layanan untuk dilakukan verifikasi dan apabila sesuai diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk di validasi dan diparaf, jika belum maka dikembalikan lagi untuk dilengkapi
  3. Pemohon melaksanakan perekaman e-KTP dilayani oleh operator
  4. Operator membuatkan rekomendasi telah melaksanakan perekaman e-KTP bagi pemohon
  5. Kasi Pemerintahan menandatangani surat rekomendasi dimaksud
  6. Operator menyerahkan rekomendasi kepada pemohon

Pelayanan perekaman E-KTP di Kantor Camat Buleleng apabila persyaratan dan berkas kelengkapan lengkap, bisa diselesaikan dalam waktu kurang lebih 15 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Perekaman E-KTP

Penanganan pengaduan untuk pelayanan perekaman E-KTP di Kantor Camat Buleleng pada jam dan hari kerja melalui : 

1. Datang langsung ke Kantor Camat Buleleng

2. Kotak saran

3. Telp :(0362) 24346

4. Email : camatbuleleng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aku online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman E-KTP"