Izin Penelitian Mahasiswa

  1. Surat Dari Kampus
  2. Surat Izin Dari DPMPTSP

  1. Berkas Izin Penelitian dari SKPD DPM PTSP Kota Banjarbaru
  2. Penerima Surat/ Berkas Masuk. Kepala Dinas mempertimbangkan berkas untuk didisposisi ke bidang, dan seksi yang menanganinya.
  3. Staf menerima berkas permohonan untuk diagendakan. Surat balasan ke Institusi dan tempat penelitian yang dituju
  4. Tempat Penelitian yang dituju dapat di Dinas Kesehatan atau puskesmas.

Izin Penelitian Mahasiswa Dapat Terselesaikan Dalam 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penelitian Mahasiswa

Secara Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian Mahasiswa"