Pengambilan Data Mahasiswa

  1. Surat Dari Kampus

  1. Pemohonan dari Institusi atas mahasiswa/ perseorangan
  2. Penerima Surat/ Berkas Masuk. Kepala Dinas mempertimbangkan permohonan untuk didisposisi ke Kepala Bidang Yan SDK dan selanjutnya ke Kepala Seksi yang menanganinya. Dari Kepala Seksi ke Staf yang menanganinya.
  3. Staf menerima berkas permohonan untuk diagendakan dan menyiapkan surat balasan ke Institusi dan tempat pengambilan data yang dituju
  4. Pemohon pengambilan data menuju tempat pengambilan data.

Pengambilan Data Mahasiswa Dapat Diselesaikan Dalam Waktu 3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pengambilan Data Mahasiswa

Secara Langsung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Data Mahasiswa"