Akte kematian

  1. Pengantar RT/RW
  2. KK asli
  3. Surat kematian
  4. KTP bersangkutan,pelapor dan saksi

  1. Datang sendiri ke RT/RW
  2. Datang sendiri ke Kantor Desa
  3. Kekantor UPT

5 Menit Verifikasi berkas

10 Menit pengimputan data

5 Penandatanganan berkas

5 Penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

Kantor Desa Muktisari

082214271507

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte kematian"