Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: K5.00/011/I/Tahun 2022

  1. Kartu JKN (mandiri/KIS) bagi yang memiliki
  2. Kartu identitas KTP / KK /KIA
  3. Kartu Identitas berobat bagi pasien lama
  4. Keterangan domisili (bagi penduduk Kota Surakarta yang tidak memiliki Kartu JKN (mandiri/KIS)

  1. Pasien (dan pengantar) menuju ke Ruang Tindakan dan Gawat Darurat (RTGD)
  2. Pengantar / petugas mendaftarkan pasien
  3. Pasien dipilah berdasarkan kegawatdaruratan
  4. Pasien dan pengantar diwawancara dan diperiksa oleh dokter/perawat/bidan
  5. Pasien menerima tindakan medis dan atau perujukan rumah sakit sesuai diagnosis dokter
  6. Pasien dan pengantar menerima resep dan mengambil obat di ruang obat
  7. Pasien dipersilahkan pulang

Sesuai kasus/penyakit yang dialami pasien

1. GRATIS : Bagi Pasien JKN (mandiri/KIS) dan penduduk Kota Surakarta dengan keterangan domisili  

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta


Pelayanan penanganan kegawatdaruratan

1.      Pengaduan secara langsung di Meja Pengaduan/ masing-masing pelayanan

2.      Pengaduan melalui kotak saran/ survei

3.      Pengaduan melalui Whatsap /SMS/HP/Telpon

4.      Pengaduan melalui media sosial

Pengaduan melalui ULAS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"