No. SK: K5.00/011/I/Tahun 2022
Sesuai kasus/penyakit yang dialami pasien
1. GRATIS : Bagi Pasien JKN (mandiri/KIS) dan penduduk Kota Surakarta dengan keterangan domisili 2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta |
Pelayanan penanganan kegawatdaruratan
1. Pengaduan secara langsung di Meja Pengaduan/ masing-masing pelayanan
2. Pengaduan melalui kotak saran/ survei
3. Pengaduan melalui Whatsap /SMS/HP/Telpon
4. Pengaduan melalui media sosial
Pengaduan melalui ULASMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store