Pelayanan KIA - KB

No. SK: K5.00/011/I/Tahun 2022

  1. Kartu JKN (mandiri/KIS) bagi yang memiliki
  2. Kartu identitas KTP / KK /KIA
  3. Kartu Identitas berobat bagi pasien lama
  4. Keterangan domisili (bagi penduduk Kota Surakarta yang tidak memiliki Kartu JKN (mandiri/KIS)
  5. Buku KIA bagi yang sudah memiliki

  1. Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran
  2. Pasien mendapatkan nomor antrian poli KIA / KB
  3. Pasien antri di Poli KIA / KB dan dipanggil sesuai dengan antrian
  4. Pasien mendapatkan pelayanan KIA / KB sesuai jenis pelayanan KIA / KB yang dibutuhkan pasien
  5. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  6. Pasien mendapatkan penjelasan hasil pemeriksaan dan melakukan konseling dengan pasien
  7. Pasien mendapatkan tindakan medis dan inform consent sesuai indikasi
  8. Dilakukan rujukan internal dan eksternal sesuai indikasi
  9. Pasien mendapatkan terapi sesuai indikasi
  10. Pasien mendapatkan berkas hasil pemeriksaan

Sesuai kondisi pasien

1.      GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

2.      MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta


Pemeriksaan Ibu Hamil; Perawatan Bayi Baru Lahir ; Pelayanan KB suntik, kondom, IUD, Implant ,IVA Test, Infeksi Menular Seksual dan VCT ; Imunisasi BCG, Polio, Pentabio, Hepatitis B, Campak / MR, Calon Pengantin; Surat Skrining Kesehatan Calon Pengantin ; Pemeriksaan Balita Sakit ( MTBS )

1.   Pengaduan secara langsung di Meja Pengaduan/ masing-masing pelayanan

2.   Pengaduan melalui kotak saran/ survei

3.   Pengaduan melalui Whatsap /SMS/HP/Telpon

4.   Pengaduan melalui media sosial

5.   Pengaduan melalui ULAS


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Menggunakan JKN Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA - KB"