Pelayanan Pensiun BUP

  1. SURAT PENGANTAR DARI PIMPINAN OPD
  2. SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG/BERAT DARI PIMPINAN OPD
  3. SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG MENJALANI PROSES PIDANA ATAU PERNAH DIPIDANA PENJARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DARI PIMPINAN OPD
  4. PERMOHONAN DARI YANG BERSANGKUTAN
  5. FOTO COPY SAH SK CPNS
  6. FOTO COPY SAH SK PNS
  7. FOTO COPY SAH SK PANGKAT TERAKHIR
  8. FOTO COPY KARIS / KARSU
  9. FOTO COPY SAH SURAT NIKAH
  10. FOTO COPY SAH KARTU KELUARGA
  11. SURAT PERNYATAAN DAFTAR ANAK KANDUNG YANG DIKETAHUI KEPALA DESA/LURAH SETEMPAT
  12. FOTO COPY SAH AKTA KELAHIRAN ANAK (USIA 25 TAHUN KEBAWAH)
  13. DATA PERORANGAN CALON PENERIMA PENSIUN (DPCP)
  14. FOTO COPY SAH SKP TAHUN TERAKHIR
  15. FOTO COPY KARTU PEGAWAI (KARPEG)
  16. FOTO COPY KONVERSI NIP BARU
  17. FOTO COPY KENAIKAN GAJI BERKALA TERAKHIR
  18. BUKU TABUNGAN ATAS NAMA CALON PENERIMA PENSIUN
  19. NPWP
  20. PAS FOTO TERBARU UKURAN 3 x 4 SEBANYAK 3 LEMBAR

  1. Menyampaikan surat pengantar berkas usulan Pensiun PNS kepada petugas pelayanan pensiun
  2. Menerima penjelasan dari petugas pelayanan pensiun
  3. Menunggu proses terbitnya SK Pensiun dari Kanreg V BKN Jakarta atau BKN Pusat
  4. Menerima SK Pensiun

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun

Jl. Mawar No. 1 Lubuk Pakam Kode Pos 20514

Telepon/Faks :061-7955556 E-mail:bkpsdm.ds@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pensiun BUP"