Rekomendasi Izin Toko Obat

No. SK: 440/402/403

  1. Surat permohonan Toko Obat
  2. . Foto Copy Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian ( TTK );
  3. Surat Ijin Kerja TTK (SIKTTK);
  4. Foto Copy Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK);
  5. Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai penanggung jawab teknis;
  6. Denah dan alamat tempat usaha

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan Surat Rekomendasi Toko Obat kepada Kepala Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik;
  2. Dilakukan Pemeriksaan berkas;
  3. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan;
  4. Tim perizinan melakukan kunjungan lapangan;
  5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan);
  6. Penerbitan permohonan Surat Rekomendasi Toko Obat; dan
  7. Penyerahan Surat Rekomendasi Toko Obat kepada pemohon.
  8. Proses permohonan Surat Rekomendasi Toko Obat selesai dan Staf Farmamin dan Perbekes melakukan pencatatan terhadap penerbitan.

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Sarana Kesehatan

a. Meja Pengaduan;
b. Website: dinkes.salatiga.go.id
c. Email: dinkes@salatiga.go.id

d. Telepon: (0298) 326146, 322697
e. WhatsApp: 0895 3959 0737 3
f. Faksimile: (0298) 322697
g. Alamat Kantor: Jalan Hasanudin Nomor 110 A
Salatiga Kode Pos 50721

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Toko Obat"