Rekomendasi Izin Pusat Kesehatan Masyarakat

No. SK: 440/402/403

  1. Izin baru : 1) Notifikasi dalam sicantik.go.id;
  2. 2) Dokumen pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD);
  3. 3) Dokumen salinan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
  4. 4) Dokumen keputusan wali kota yang berisi nama dan alamat, kategori berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan Puskesmas.
  5. Perpanjangan izin : 1) Notifikasi dalam sicantik.go.id;
  6. 2) Dokumen sertifikat standar puskesmas yang masih berlaku; dan
  7. 3) Profil Puskesmas.

  1. Notifikasi dalam sicantik.go.id;
  2. Dilakukan Pemeriksaan berkas;
  3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan;
  4. Tim perizinan melakukan kunjungan lapangan;
  5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan;
  6. a. apabila hasil pemeriksaan lapangan belum memenuhi syarat, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon. b. apabila hasil pemeriksaan lapangan memenuhi syarat maka diterbitkan rekomendasi izin;
  7. Upload rekomendasi dalam system OSS dan sicantik; dan
  8. Proses rekomendasi izin selesai dan Staf seksi Litbang, SDK dan Perizinan Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan rekomendasi izin.

Maksimal 6 (enam) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Sarana Kesehatan

1. Meja Pengaduan;
2. Website: dinkes.salatiga.go.id
3. Email: dinkes@salatiga.go.id
4. Telepon: (0298) 326146, 322697
WhatsApp: 0895 3959 0737 3
5. Faksimile: (0298) 322697
6. Alamat Kantor: Jalan Hasanudin Nomor 110 A
Salatiga Kode Pos 50721

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pusat Kesehatan Masyarakat"