Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D

No. SK: 440/402/403

  1. Notifikasi dalam sicantikui.layanan.go.id;
  2. Fotokopi pendirian badan hukum; dan
  3. Profil Rumah Sakit, paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi;
  4. Self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana rumah sakit;
  5. Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
  6. Sertifikat akreditasi (untuk perpanjangan izin operasional);
  7. Surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk rumah sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan/ kerjasama internasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

  1. Notifikasi dalam sicantik.go.id;
  2. Dilakukan Pemeriksaan berkas;
  3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan;
  4. Tim Visitasi melakukan kunjungan lapangan;
  5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan;
  6. a. apabila hasil pemeriksaan lapangan belum memenuhi syarat, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon. b. apabila hasil pemeriksaan lapangan memenuhi syarat maka diterbitkan rekomendasi izin;
  7. Upload rekomendasi dalam system OSS dan sicantik; dan
  8. Proses rekomendasi izin selesai dan Staf seksi Litbang, SDK dan Perizinan Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan rekomendasi izin.

Maksimal 6 (enam) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Sarana Kesehatan

1. Meja Pengaduan;

 2. Website: dinkes.salatiga.go.id

 3. Email: dinkes@salatiga.go.id

 4. Telepon: (0298) 326146, 322697 WhatsApp: 0895 3959 0737 3

 5. Faksimile: (0298) 322697

 6. Alamat Kantor: Jalan Hasanudin Nomor 110 A Salatiga Kode Pos 50721

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D"