Izin Operasional Klinik

No. SK: 440/402/403

  1. Notifikasi dalam sicantikui.layanan.go.id;
  2. Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium serta pelayanan yang diberikan;
  3. Fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;
  4. Fotokopi yang sah sertifikat tanah, atau bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
  5. Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap;
  6. Surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab klinik atau surat penunjukan penanggung jawab klinik;
  7. Dokumen Self assessment Klinik;
  8. Surat keterangan dari Dinas Kesehatan mengenahi pertimbangan persetujuan pendirian klinik; dan
  9. Rekomedasi Puskesmas setempat.

  1. Notifikasi dalam sicantik.go.id;
  2. Dilakukan Pemeriksaan berkas;
  3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan;
  4. Tim Penilai Kesesuaian Klinik melakukan kunjungan lapangan;
  5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan;
  6. a. apabila hasil pemeriksaan lapangan belum memenuhi syarat, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon. b. apabila hasil pemeriksaan lapangan memenuhi syarat maka diterbitkan rekomendasi izin;
  7. Upload rekomendasi dalam system OSS dan sicantik; dan
  8. Proses rekomendasi izin selesai dan Staf seksi Litbang, SDK dan Perizinan Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan rekomendasi izin.

Maksimal 6 (enam) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Sarana Kesehatan

1. Meja Pengaduan;

 2. Website: dinkes.salatiga.go.id

 3. Email: dinkes@salatiga.go.id

 4. Telepon: (0298) 326146, 322697 WhatsApp: 0895 3959 0737 3

 5. Faksimile: (0298) 322697

 6. Alamat Kantor: Jalan Hasanudin Nomor 110 A Salatiga Kode Pos 50721

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Operasional Klinik"