Surat Pengantar KTP baru

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK

  1. Pemohon datang ke Desa dengan membawa persyaratan
  2. Duduk mengahadap petugas ditempat yang sudah disediakan
  3. Petugas memproses permohonan
  4. Penandatangan pejabat yang berwenang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar KTP

Datang Ke Kantor Desa 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar KTP baru"