Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. foto Copy KK/KTP, BPJS, KIS
  2. 2. Pasien BPJS (SEP)
  3. 3. DOKUMEN REKAM MEDIS
  4. 4.PENGANTAR OPNAME
  5. 5. TRANSFER PASIEN

  1. pasien poliklinik/ugd
  2. Pendaftaran Rawat Inap
  3. Perawatan, Pemeriksaan Penunjang, Radiologi, (Apotek, Kamar Bedah,NICU/PICU, HCU). Rujuk, sembuh kasir, pulang

lama pasien dirawat sesuai dengan kondisi pasien (sesuai diagnosa pasien).

1. Pasien Umum: Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2021 tentang tarif pelayanan pada BLUD RSUD Madising
2. Pasien BPJS: Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs)

Pelayanan Rawat Inap (Perawatan Anggrek, Perawatan Anak, Pearawatan Nifas)

Melalui :

1. Hotline service (SMS/Telepon)08114115413

2. Wabsite : rsudmadising.pinrangkab.go.id

3. Email : rsudmadising.prg@gmail.com

4. Pengaduan Langsung ke Kantor Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"