No. SK: 065/473/KEP435/2022
Jangka waktu penyelesaian pelayanan Pembayaran
PBB 15
menit
Tidak dipungut biaya
Pembayaran PBB
Pengaduan, saran dan masukan melalui Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store