Pembayaran PBB

No. SK: 065/473/KEP435/2022

  1. 1. SPPT tahun Berjalan

  1. 1. Permohonan datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa SPPT tahun berjalan
  2. 2. Petugas mencatat / meregistrasi Permohonan Pembayaran PBB
  3. 3. Petugas/operator mengentry data pemohon dan mencetak Setoran PBB
  4. 4. Petugas menyetorkan PBB ke bank
  5. 5. Petugas menrkap hasil setoran PBB

Jangka waktu penyelesaian pelayanan Pembayaran PBB 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pembayaran PBB

Pengaduan, saran dan masukan melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran PBB"