Surat Pengantar NIkah

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK dan KTP Calon Pengantin
  3. Fotocopy KK KTP wali
  4. Fotocopy Akta Kelahiran calon pengantin
  5. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua
  6. Pas foto ukuran 2 x 3 berground biru 4 lembar
  7. Surat kesehatan dan imunisasi calon pengantin dari puskesmas

  1. Pemohon datang ke desa di tempat yang sudah disedikaan dan membawa persyaratan
  2. Petugas memproses permohonan
  3. Penanda-tanganan oleh petugas yang berwenang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pelayanan NIkah

Pemohon diberi kesempatan untuk meneliti sebelum ditanda-tangani pejabat yang berwenang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar NIkah"