Permohonan Mutasi PBB

No. SK: 065/473/KEP435/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT RW
  2. 2. Fc. KTP
  3. 3. Fc. KK
  4. 4. Surat Kuasa bermaterai apabila di kuasakan
  5. 5. SPPT asli tahun yang sedang berjalan
  6. 6. Bukti Lunas Pembayaran PBB
  7. 7. Fc. Sertifikat
  8. 8. Akta Surat Jual Beli/Hibah/Waris

  1. 1. Permohonan datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang ditentukan
  2. 2. Petugas mencatat / meregistrasi Permohonan Mutasi PBB dan meneliti berkas permohonan & menyerahkan berkas permohonan kepada petugas /operator apabila persyaratan lengkap & mengembalikan kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap untuk di lengkapi
  3. 3. Petugas/operator menginput data pemohon dan mencetak Permohonan Mutasi PBB
  4. 4. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berkepentingan
  5. 5. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berwenang (Lurah)
  6. 6. Lurah Menandatangai berkas Permohonan Mutasi PBB
  7. 7. Petugas memberikan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian pelayanan Permohonan Mutasi PBB 1 tahun

Tidak dipungut biaya

Permohonan Mutasi PBB

Pengaduan, saran dan masukan melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Mutasi PBB"