No. SK: 050/0125 TAHUN 2020
1. Menerima berkas kelengkapan pendaftaran Ormas/LSM
2. Meneliti persyaratan administrasi dan cek data lapangan
3. Mendisposisi Pelaksana untuk mengkonsep draft Surat Keterangan keberadaan Ormas (SKKO)
4. Menandatangani Surat Keterangan Keberadaan Ormas (SKKO)
5. Mendokumentasikan dan Tindak Lanjut
Tidak dipungut biaya
PELAYANAN UMUM
https://kesbangpol.tegalkab.go.id/view/kontak/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store