Pendaftaran Ormas

No. SK: 050/0125 TAHUN 2020

  1. Salinan akte pendirian ormas dari notaris berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  2. salinan sk menkumham RI tentang pengesahan Organisasi
  3. Susunan pengurus yang dibuktikan oleh SK DPP atau DPW Organisasi tentang Organisasi
  4. Tujuan dan Program Kerja Organisasi
  5. Biodata, Salinan KTP dan Pas Photo 4x6 dari pengurus organisasi
  6. Fotokopi NPWP atas nama Organisasi
  7. Surat keterangan Domisili sekretariat Organisasi yg diterbitkan oleh lurah setempat
  8. Foto Kantor atau sekretariat
  9. Surat pernyataan bermaterai yg di tandatangani oleh sekretaris dan ketua organisasi yg meliputi, tidak dalam sengketa, kesanggupan melaporkan kegiatan organisasi, tidak berafili9asi secara kelembagaan dengan parpol, hak cipta lambang, bendera, gambar, dan simbil bukan hak cipta milik pemerintah, bertanggung jawab atas keabsahan atas keseluruhan isi, data dan informasi dokumen yang diserahkan
  10. Rekomendasi dari kantor kemenag untuk ormas khusus bidang agama
  11. rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi kebudayaan kabupaten tegal untuk organisasi yang memiliki bidang kepercayaan kepada tuhan yang maha esa
  12. surat permohonan semua di lampirkan dan dijilid dalam 1 bendel

  1. 1. Menerima berkas kelengkapan pendaftaran Ormas/LSM 2. Meneliti persyaratan administrasi dan cek data lapangan 3. Mendisposisi Pelaksana untuk mengkonsep draft Surat Keterangan keberadaan Ormas (SKKO) 4. Menandatangani Surat Keterangan Keberadaan Ormas (SKKO) 5. Mendokumentasikan dan Tindak Lanjut

1. Menerima berkas kelengkapan pendaftaran Ormas/LSM

2. Meneliti persyaratan administrasi dan cek data lapangan

3. Mendisposisi Pelaksana untuk mengkonsep draft Surat Keterangan keberadaan Ormas (SKKO)

4. Menandatangani Surat Keterangan Keberadaan Ormas (SKKO)

5. Mendokumentasikan dan Tindak Lanjut

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN UMUM

https://kesbangpol.tegalkab.go.id/view/kontak/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Ormas"