Penerbitan Kutipan C

No. SK: 065/473/KEP435/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT RW
  2. 2. Fc. KTP
  3. 3. Fc. KK

  1. 1. Permohonan datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang ditentukan
  2. 2. Petugas mencatat / meregistrasi permohonan Penerbitan Kutipan C dan meneliti berkas permohonan & menyerahkan berkas permohonan kepada petugas /operator apabila persyaratan lengkap & mengembalikan kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap untuk di lengkapi
  3. 3. Petugas/operator menginput data pemohon dan mencetak Penerbitan Kutipan C
  4. 4. Petugas mengajukan berkas kepada yang berkepentingan
  5. 5. Petugas memberikan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian pelayanan Penerbitan Kutipan C 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan C

Pengaduan, saran dan masukan melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan C"