Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 065/473/KEP435/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT RW
  2. 2. Surat Keterangan Ahli Waris
  3. 3. Fc. KTP semua Ahli Waris

  1. 1. Permohonan datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang ditentukan
  2. 2. Petugas mencatat / meregistrasi permohonan Surat Keterangan Ahli Waris dan meneliti berkas permohonan & menyerahkan berkas permohonan kepada petugas /operator apabila persyaratan lengkap & mengembalikan kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap untuk di lengkapi
  3. 3. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berkepentingan
  4. 4. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berwenang (Lurah/Seklur/Kasi)
  5. 5. Lurah/Seklur/Kasi meneliti dan menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris
  6. 6. Petugas memberikan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan, saran dan masukan melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"