Dari pasien
datang ke instalasi sampai evaluasi dan fraksi penyinaran terakhir (sesuai perencanaan radiasi masing-masing pasien).
1. Umum : Sesuai Tarif Pergub
2. JKN : Sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2023.
3. Pembiayaan Lainnya : Sesuai Kesepakatan yang berlaku.
Pelayanan Radiasi sesuai dengan standar.
Petugas : Loket Pengaduan
SMS Center : 087878283848
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store