Pelayanan Instalasi Radioterapi

  1. Lembar Konsultasi oleh dokter.
  2. Hasil PA, status kepesertaan, hasil pemeriksaan penunjang lainnya, dan lembar inform consent yang telah ditandatangani oleh pasien atau keluarga.
  3. Kelengkapan berkas rekam medis (form RM).

  1. Setelah menerima lembar konsultasi, berkas rekam medis lengkap dengan pemeriksaan penunjang yang diperlukan, perawat nurse station melakukan pemeriksaan awal dan tanda vital.
  2. Pasien dipersilahkan masuk ke ruang poli.
  3. Dokter Spesialis Onkologi Radiasi di ruang poli melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik pasien, menentukan indikasi, dosis radiasi, tehnik penyinaran, tanggal CT simulator/perencanaan radiasi/tindakan radiasi lainnya, memberikan informasi terkait efek radiasi, serta melakukan pencatatan pada rekam medis.
  4. Pasien dipersilahkan kembali ke nurse station dan ruang tunggu.
  5. Perawat nurse station memberikan informasi terkait tindakan pre-radiasi (mis. CT Simulator, Perencanaan Radiasi) serta melakukan asuhan medis dan keperawatan bila ditentukan.
  6. Pasien dipersilahkan masuk ke dalam ruang CT Simulator oleh petugas radioterapis.
  7. Petugas Radioterapis beserta Dokter Spesialis Onkologi Radiasi melakukan penentuan target radiasi menggunakan CT simulator.
  8. Pasien dipersilahkan pulang, menunggu hasil perencanaan radiasi.
  9. Hasil CT simulator dikirimkan ke ruang TPS (Treatment Planning System) untuk dilakukan konturing oleh dokter dan pembuatan perencanaan radiasi oleh Fisika Medis.
  10. Hasil perencanaan Radiasi dievaluasi dan disetujui oleh dokter spesialis Onkologi Radiasi.
  11. Pasien dipanggil dan dipersilahkan masuk ke ruang penyinaran oleh petugas radioterapis, dilakukan set-up pasien.
  12. Dokter spesialis Onkologi Radiasi melakukan verifikasi lapangan penyinaran.
  13. Penyinaran dilakukan oleh petugas radioterapis dibawah pengawasan dokter spesialis Onkologi Radiasi.
  14. Penyinaran selesai, pasien dipersilahkan pulang untuk datang kembali esok hari sesuai jadwal penyinaran.

Dari pasien datang ke instalasi sampai evaluasi dan fraksi penyinaran terakhir (sesuai perencanaan radiasi masing-masing pasien).

1.     Umum : Sesuai Tarif Pergub

2.     JKN : Sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2023.

3.    Pembiayaan Lainnya : Sesuai Kesepakatan yang berlaku.

Pelayanan Radiasi sesuai dengan standar.

Petugas  : Loket Pengaduan SMS Center : 087878283848

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radioterapi"