Rumah tidak layak huni, pembangunan rumah khusus, pembangunan rumah korban bencana

No. SK: 51/DPKP/V-2023

  1. Permohonan

  1. Datang langsung

PERMOHONAN PENGAJUAN BERKAS

Tidak dipungut biaya

RUMAH LAYAK HUNI

DATANG LANGSUNG

KOTAK SARAN

TELEPON

AKUN MEDIA SOSIAL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email, Facebook, Youtube

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rumah tidak layak huni, pembangunan rumah khusus, pembangunan rumah korban bencana"