Izin Praktik Terapi Wicara

No. SK: 440/402/403

  1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan;
  2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
  3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR);
  4. Foto copy Ijazah Terapi Wicara;
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan;
  6. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar;
  7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  8. Surat keterangan sehat dari dokter;
  9. Rekomendasi Puskesmas setempat bagi praktik mandiri

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan SIP kepada Kepala Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik;
  2. Dilakukan Pemeriksaan berkas;
  3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5;
  4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan;
  5. Pembuatan berita acara verifikasi (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan);
  6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b.Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri);
  7. Penyerahan Surat Izin Praktik kepada pemohon.
  8. Proses permohonan izin Praktik selesai dan Staf seksi Litbang, SDM dan Perizinan Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan SIP Terapi Wicara.

Maksimal 6 (enam) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 6 (enam) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan

Tidak dipungut biaya

Izin Tenaga Kesehatan

1. Meja Pengaduan;

 2. Website: dinkes.salatiga.go.id

 3. Email: dinkes@salatiga.go.id

 4. Telepon: (0298) 326146, 322697 WhatsApp: 0895 3959 0737 3

 5. Faksimile: (0298) 322697

 6. Alamat Kantor: Jalan Hasanudin Nomor 110 A Salatiga Kode Pos 50721

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Praktik Terapi Wicara"